REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan untuk memasukkan unsur Kementerian dan Lembaga agar terlibat dalam penanganan bencana di Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB). "Kami mengusulkan kelembagaan lengkap, karena tidak bisa kami sendiri," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10).
Risma memberikan gambaran besar, semisal terjadi bencana likuifaksi dan membuat batas wilayah dan lahan menjadi tidak jelas, Kemensos mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk terlibat dalam penanganan bencana. Penanganan pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia dengan jumlah yang cukup besar, Kemensos akan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Risma mengatakan, begitupun pada bencana kebakaran, saat penduduk kehilangan ijazah, surat tanah, bahkan KTP, kementerian lainnya akan dilibatkan untuk mengganti dokumen yang ikut terbakar. Selain kementerian, beberapa lembaga seperti TNI, Polri, BIN, BNPT, BNPB, Basarnas, KNKT, unsur lembaga organisasi masyarakat seperti ORARI juga turut dilibatkan.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kalau ada konflik tanah dan tata ruang. Kalau dilibatkan, kita akan bisa tangani pascabencana. Kami usulkan kementerian lengkap. Misalnya, nauzubillahiminzalik, pencemaran radiasi tugasnya Kemendikbudristek. Tugas itu diatur dalam keputusan presiden, tupoksinya," ujar Risma.
Baca juga : Pilkada Jakarta Diundur, Anies: Ya Udah Terusin Kerja