Selasa 05 Oct 2021 20:24 WIB

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Diizinkan Masuk Mal di Depok

Pemkot Depok tengah persiapkan peraturan terkait anak boleh dibawa masuk ke Mal.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali selama 14 hari, mulai 5-18 Oktober 2021. Pada perpanjangan kali ini, terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor. Salah satunya sektor perbelanjaan dan perdagangan, anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperboleh masuk mal.

"Meski sudah diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Diantaranya dampingi orangtua. Kemudian, orangtua harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta melalukan skrining via aplikasi pedulilindungi," ujar Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya disampaikan ke Republika.co.id, Selasa (5/10).

Baca Juga

Terkait hal tersebut, lanjut Dadang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok. "Peraturan Wali Kotanya masih dalam proses," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tentu akan merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri, anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal. "Tetapi kalau merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal," tegas Dadang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement