Selasa 05 Oct 2021 15:39 WIB

Polres Semarang Tangani Dugaan Persekusi pada Anak

Tersangka IWP merupakan pemilik sasana olahraga bela diri gaya bebas JD Aster.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan persekusi terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (5/10).
Foto: Republika/bowo pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan persekusi terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Polres Semarang menangani dugaan persekusi dan tindak kekerasan terhadap anak, yang dilakukan di sasana JD Aster di lingkungan Gandekan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam penanganan perkara ini, aparat Polres Semarang mengamankan lima orang tersangka, masing- masing IWP, EJS, RUP, P dan H. 

Tersangka IWP merupakan pemilik sasana olahraga bela diri gaya bebas tersebut. Sementara dua orang terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan perkara ini, masing- masing berinisial P dan D.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, korban dari tindak persekusi ini berjumlah delapan orang. Tujuh orang di antaranya masih bestatus anak, masing- masing berinisial R (15 tahun), B (16), N (17), I (17), B (17), W (17) dan LA (17).

“Satu-satunya korban yang sudah dewasa atas nama AL (20),” ungkapnya, dalam ekspos kasus pereskusi ini, di mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (5/10).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari kolam renang umum yang ada di lingkungan Glodokan, Kelurahan Harjosari. Saat itu, AL bersama dengan korban lainnya tengah berenang.

Saat akan menggunakan kamar mandi, AL melihat salah satu kamar mandi yang tidak terkunci yang menurutnya tidak sedang digunakan. Namun, ketika membuka pintu kamar mandi dan hendak masuk, rupanya di dalam ada seorang perempuan yang tengah berganti baju.

Karena kaget, secara reflek, perempuan tersebut langsung mendorong balik daun pintu untuk menutup kembali hingga tangan AL terjepit. Sementara AL yang merasa tangannya terjepit mencoba melepaskan dan mendorong daun pintu kamar mandi tersebut dengan dibantu beberapa korban lainnya.

Usai insiden tersebut, korban AL dan kawan- kawannya berniat meminta maaf, karena tidak mengetahui kalau di dalam kamar mandi yang tak terkunci tersebut ternyata ada orang. “Hanya saja perempuan yang dimaksud langsung pergi,” katanya.

Keesokan harinya, lanjut kapolres, AL dijemput dari rumah dan dibawa oleh beberapa orang pria ke sasana JD Aster. Selain AL, tujuh rekannya yang sebelumnya berenang bersama juga dikumpulkan di sasana tersebut.

Di sasana ini, para korban kemudian mendapat tindak kekerasan dan persekusi dari para pelaku. Selain mendapatkan tendangan, pukulan –baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat bela diri—korban juga menerima perlakuan kasar lainnya.

“Atas kejadian tersebut, korban Al selanjutnya melaporkan peristiwa yang telah dialami bersama tujuh rekannya ke Mapolres Semarang, dengan dasar hasil visum,” katanya.

Sementara itu, tersangka IWP mengaku, melakukan tindakan tersebut karena perempuan yang berada dalam kamar mandi di kolam renang Glodokan adalah putrinya. “Atas peristiwa yang terjadi di kolam renang tersebut, putrinya sempat syok. Karena merasa dilecehkan oleh AL dan rekan- rekannya usai kejadian di kamar mandi kolam renang tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kasus persekusi yang ditangani Polres Semarang ini merupakan tindak pidana murni yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun enam bulan,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement