Senin 04 Oct 2021 02:39 WIB

Pakar: Partai Politik adalah Properti Nasional

Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa partai politik merupakan properti nasional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

Dia mengatakan, hal yang sangat esensial dalam suatu negara hukum adalah upaya untuk menyelesaikan perselisihan diantara sesama warga negara secara adil dan damai, dan pengadilan adalah media penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat. Sehingga, sambung dia, segala perdebatan secara yuridis, akademik dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan dipengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta. 

"Sehingga prosesnya dapat berlangsung secara kondusif dan dapat diterima dengan penuh tanggung jawab, sesuai prinsip-prinsip nomokrasi itu sendiri, yaitu tercipta suatu tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai," katanya.

Dia melanjutkan, pada level ini semua pihak haruslah menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum yang tentunya di lindungi oleh konstitusi. Menurut Fahri, perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukan secara politis agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana telah mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum dan tidak membangun opini atas perselisihan itu menjadi isu politis atau perdebatan kusir dan liar yang tidak ada ilmunya.

"Sejak semula para pencari keadilan yaitu 4 kader Demokrat tu lebih memilih penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang jauh lebih beradab daripada membangun perselisihan pada ruang-ruang publik atau yang tidak pada tempatnya," katanya.

Fahri Bachmid mengatakan, Permohonan Pengujian Formiil atas prosedur pembentukan AD/ART Demokrat 2020; dan dan Pengujian Materiil atas muatan pasal-pasal yang termaktub dalam AD/ART 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham bernomor Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 adalah murni masalah yuridis yang tidak perlu ditafsirkan, atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis. Dengan demikian, sangatlah elok, jika segala berdebatan sedapat mungkin di orientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional dan bukan perdebatan kusir yang bersifat politis.

"Sesungguhnya isu hukum yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Permohonan JR AD/ART ke MA ini adalah terkait dengan Perubahan AD ART Partai Demokrat Tahun 2015 menjadi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara formiil dibentuk dengan cara-cara yang tidak diketahui oleh peserta Kongres 2020 itu sendiri, yang di dalamnya ternyata terdapat perubahan-perubahan fundamental organ-organ partai, terutama kedudukan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedudukan Ketua Umum, mekanisme pelaksanaan kongres luar biasa, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Demokrat," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement