Ahad 03 Oct 2021 19:52 WIB

Demokrat: Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB

'Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar.'

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021). Dalam keterangannya Zaky meminta agar KSP Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak melakukan gugatan hukum terhadap Partai Demokrat yang sah.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021). Dalam keterangannya Zaky meminta agar KSP Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak melakukan gugatan hukum terhadap Partai Demokrat yang sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa. "Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky usai jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (3/10).

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

Baca Juga

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Namun, Menteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut. Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya, tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai. Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement