REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora atau dikenal dengan Leslar bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan palsu. Laporan itu akan diajukan oleh seseorang bernama Mila Machmudah, sejumlah bukti pun telah disiapkan.
"Kami harus dapatkan bukti surat keterangan mereka ajukan ke KUA. Kita juga minta salinan ke KUA sebagai alat bukti. Tidak hanya pernyataan kepala KUA aja," ujar pengacara Mila, Edi Prastio, ujar dihubungi, Ahad (3/10).
Menurut Edi, laporan itu merujuk saat Rizky Billar dan Lesti Kejora menggelar pernikahan secara negara usai pasangan tersebut sebelumnya telah menikah secara siri. Dalam laporannya nanti ada dua pasal yang bakal dilaporkan pelapor kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora. Kedua pasal itu adalah Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akte autentik.
"Tujuan dari klien kami yaitu sebagai bentuk edukasi ke masyarakat bahwa jangan campuradukan syariat agama dengan hukum negara. Kalau mau gunakan hukum syariat, cukup pernikahan ini diisbatkan lalu dicatatkan ke KUA," tuturnya.
Lanjut Edi, sejumlah bukti telah dikantongi pihak pelapor terkait kasus tersebut. Bukti itu mulai dari pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah melakukan nikah siri, hingga keterangan Kepala KUA Kebayoran Lama. Pertama, bukti terkait keterangan tautan Youtube pengakuan dari Rizky Billar dan Lesti sudah nikah siri.
"Kedua terkait pengakuan dari KUA Kebayoran Lama bahwa Leslar (Lesti-Billar) tidak cantumkan pernikahan siri. Ketiga terkait pandangan nikah siri dan isbat oleh PBNU Yogyakarta dan beberapa pernyataan ulama kaya Buya Yahya ya. Kita jadikan sebagai alat pendukung," terang Edi.
Edi mengaku direncanakan kedua pasangan muda itu bakal dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Hanya saja karena tempat peristiwa kejadian itu berada di Jakarta, pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pekan depan. "Mungkin pekan depan akan kami sampaikan konfirmasi ke media," tutup Edi.