REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan tiga anak korban eksploitasi seksual.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/9).
Lanjut Pujiyarto, orang tua korban melapor pada tanggal 24 September 2021 lalu. Dalam laporannya, ia mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. Kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9) kemarin.
"Kami menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak dibawah umur untuk layanan seksual," kata Pujiyarto.
Adapun joki yang sudah ditangkap berinisial MF (17) dan DZH (17). Sebenarnya mereka menggunakan modus lama dengan menjadikan korbannya sebagai pacar. Setelah itu diajak menginap di apartemen, dan pada akhirnya mereka menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Barang bukti yang diamankan uang hasil BO (booking) Rp 600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone dan screenshot chat aplikasi MiChat," tutupnya.