Jumat 01 Oct 2021 07:43 WIB

Polisi Menyidik Pengedar Narkoba di Pematang Siantar

Penahanan pengedar sabu-sabu itu untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyidikan terhadap YDI (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 gram di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. "Pengedar narkoba tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya, Jumat (1/10).

Ia menyebutkan, pengedar narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dilarang pemerintah itu, ditahan di Mapolres Pematang Siantar. "Penahanan pengedar sabu-sabu itu untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus narkoba," ujar Rusdi.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Senin (27/9) sekitar pukul 19.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok di pinggir jalan. Selanjutnya personel satnarkoba langsung menangkap pemuda warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun dan mengaku bernama YDI (38). Ketika diamankan, di samping kiri pengedar narkoba tersebut ditemukan satu plastik warna hitam yang di dalamnya ada satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu yang dibalut tisu dengan bruto 7,75 gram. Kemudian dari kantong celana ditemukan dua unit handphone.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement