Kamis 30 Sep 2021 15:22 WIB

Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Peraturan baru, penyintas boleh divaksinasi setelah sebulan.

Warga penyintas COVID-19 mendonorkan plasma darahnya di Sentra Donor Plasma konvalesen Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Selasa (24/8). Kegiatan Donor Plasma tersebut merupakan rangkaian dari berbagai program serta komitmen PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19. Tercatat sebanyak 35 orang yang telah menajalani screening mendonorkan plasmanya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Warga penyintas COVID-19 mendonorkan plasma darahnya di Sentra Donor Plasma konvalesen Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Selasa (24/8). Kegiatan Donor Plasma tersebut merupakan rangkaian dari berbagai program serta komitmen PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19. Tercatat sebanyak 35 orang yang telah menajalani screening mendonorkan plasmanya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK. 02.01/I/2542/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga

Sementara dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19. Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga : Vaksin Herpes Zoster Hidup Aman untuk Kelompok Berisiko

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement