Kamis 30 Sep 2021 10:28 WIB

Kejakgung Periksa Mantan Wagub Sumsel Soal Korupsi PDPDE

Mantan Wagub Sumsel diperiksa Kejakgung.

 Kejakgung Periksa Mantan Wagub Sumsel Terkait korupsi PDPDE. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejakgung Periksa Mantan Wagub Sumsel Terkait korupsi PDPDE. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (30/9),  melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010-2019. Pemeriksaan ini dilakukan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga

 

Menurut Kapuspenkum Kejakgung Leonard Simanjuntak, saksi-saksi yang diperiksa antara lain  WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas. Dia diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas.

Kemudian,  AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas. Dia diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas.

Selanjutnya,  MS selaku mantan Sekda Provinsi Sumsel, diperiksa untuk Tersangka AN. IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.

 

"Selanjutnya yaitu ES selaku mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, " kata Leonard.

 

Kemudian,   ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM. AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN.

 

S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, diperiksa terkait atas nama tersangka AN, dan Tersangka MM. SR selaku Direktur Operasional, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN.

 

PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

 

"Terakhir,  I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Leonard.

 

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Di mana, ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement