Rabu 29 Sep 2021 13:30 WIB

Gasak Brankas Milik Majikan, ART Diamankan Polisi

Para pelaku pencurian berencana menjual brankas senilai Rp 1 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat mencuri brankas milik majikannya, HS (34 tahun) bersama dua rekannya JS (41) dan YB (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah. Ketiga pelaku pencurian brankas itu ditangkap petugas pada Jumat (17/9).

"Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi.

Menurut Slamet, brankas tersebut kemudian dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS. Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai. Namun demikian, kata Slamet, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut.

"Karenanya mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp 1 juta," ucap Slamet.

Kemudian, lanjut Slamet, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB. Kata dia pelaku berinisial YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.

Kata dia, brankas tersebut juga sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya. "Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai. Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya," kata Slamet.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya. HS sendiri bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement