Selasa 28 Sep 2021 20:13 WIB

Kapolri Minta 56 Pegawai KPK tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Kapolri nilai 56 pegawai KPK yang akan dipecat bisa memperkuat penanganan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto:

Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, kata Sigit, saat ini Mabes Polri diminta melanjutkan rencana tersebut. Polri, kata Sigit akan secepatnya berkordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk memastikan peralihan 56 pegawai KPK, menjadi ASN Polri.  

"Untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus di tes, tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik (menjadi ASN Polri)," ujar Sigit.

Polemik TWK pegawai KPK mengancam nasib 56 pegawai, maupun penyidik yang tak lolos. TWK tersebut, dilakukan sebagai konsekuensi dari UU KPK baru, yang mengharuskan seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Dalam proses peralihan menjadi ASN tersebut, diwajibkan untuk melaksanakan TWK. Namun para pegawai, dan penyidik yang tak lolos tersebut terancam dipecat dari KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement