Selasa 28 Sep 2021 14:30 WIB

BPIP dan DPR akan Wujudkan Aktualisasi Pancasila dalam UU

BPIP dan DPR melakukan penguatan dengan penandatanganan kerja sama

Penandatangan kerja sama antara Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Foto: BPIP
Penandatangan kerja sama antara Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melanjutkan penguatan bersama mengangktualisaikan nilai-nilai Pancasila kedalam peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan penandatangan kerja sama antara Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi dengan Badan Keahlian DPR-RI, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MOU) yang sudah ditandatangani oleh Kepala BPIP-RI Prof Yudian Wahyudi dengan Ketua DPR-RI Puan Maharani beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kepala Badan Keahlian DPR Dr Inosentius Samsul SH MHum mengatakan yang paling penting dalam Perjanjian Kerja Sama ini menyesuaikan dengan sistem yang sama antara DPR dan BPIP. Menurutnya perjanjian kerja sama ini bukan hanya perjanjian kerja sama yang dilakukan dalam jangka pendek melainkan perjanjian dalam jangka Panjang yang dilakukan antara BPIP dan DPR.

“Sistem ini bukan yang sekali jadi langsung selesai, tapi kita ingin membangun jangka Panjang dan saya berharap tim teknis kerja sama ini sudah menyusun mekanisme kerja, serta review kajian terhadap nilai nilai Pancasila yang akan di insert kedalam perundang-undangan, mulai dari naskah akademik dan dokumen rancangan perundang-undangan di Badan Keahlian DPR,” jelasnya saat menghadiri rapat diruang rapat utama BPIP, Senin (27/9).

photo
Penandatangan kerja sama antara Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI. - (BPIP)

Inosentius juga menekankan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila yang harus dipahami oleh semua stakeholder. Maka dari itu Dia berharap dengan dilakukan kerja sama antara BPIP dan Badan Keahlian DPR ini bisa menjadi suatu refleksi baru tentang satu kesatuan dari nilai-nilai Pancasila yang dapat diyakinkan kepada orang banyak sehingga bisa menjadi satu pemahaman yang logis.

“Ingat bahwa masalah Pancasila ini bukan masalah teknis, butuh pemahaman yang mendalam dan satu refleksi dan satu nilai. Untuk meyakinkan orang itu tidak mudah dan disini maka BPIP harus menyiapkan resourse yang kuat bahwa ini pekerjaan jangka Panjang yang tiada hentinya,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H. menjelaskan saat ini pihaknya sudah mempersiapkan apa yang menjadi harapan Badan Keahlian DPR dan sudah menyiapkan secara matang resources yang mumpuni, baik berasal dari internal BPIP sendiri maupun melibatkan para pakar yang memiliki kompetensi dibidangnya.

“Dalam rangka untuk mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Undang-Undang.

BPIP dewasa ini sudah memiliki infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Profesional dalam penguasaan kepancasilaan. Selain itu BPIP juga dapat melibatkan tenaga ahli dari pusat-pusat studi Pancasila dari Perguruan Tinggi. Saya kira ke depan pembahasan ini akan sangat dinamis dan intensif pembahasannya dengan Badan Keahlian DPR RI dalam ikhtiar kita bersama untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila kedalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement