Kapolres mengatakan bahwa tersangka membuka praktik dokter gigi gadungannya itu di beberapa lokasi di Kota Kupang dan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selama melakukan praktik dokter gadungannya, tersangka mengaku bahwa proses pencarian pasien secara daring bekerja sama dengan beberapa temannya.
"Untuk tarifnya, menurut pengakuan yang bersangkutan, bervariasi," kata Kapolres.
Tersangka bukanlah seorang dokter gigi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
sumber : Antara
Advertisement