Senin 27 Sep 2021 11:15 WIB

Jadi Tersangka, Dokter Gigi Gadungan Sudah 2 Tahun Praktik

Polres Kupang Kota tetapkan dokter gigi gadungan sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap (Ilustrasi). Seorang pria asal Kupang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun melakukan praktik dokter gigi gadungan.
Foto:

Kapolres mengatakan bahwa tersangka membuka praktik dokter gigi gadungannya itu di beberapa lokasi di Kota Kupang dan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selama melakukan praktik dokter gadungannya, tersangka mengaku bahwa proses pencarian pasien secara daring bekerja sama dengan beberapa temannya.

"Untuk tarifnya, menurut pengakuan yang bersangkutan, bervariasi," kata Kapolres.

Tersangka bukanlah seorang dokter gigi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement