Ahad 26 Sep 2021 02:53 WIB

Kades Pemilik Senjata Api Rakitan Diberhentikan

Kades Karang Pinang diberhentikan dan terancam pidana lima tahun penjara

Senjata Api - ilustrasi
Senjata Api - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan seorang kepala desa (kades) diberhentikan dari jabatannya karena memiliki senjata api rakitan.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai mengatakan jabatan dua kades di daerah ini terjadi kekosongan, karena ada satu orang yang meninggal dunia dan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.

"Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun," kata dia, Sabtu (25/9).

Ia menjelaskan, tidak lama setelah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 14 November 2020 lalu, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat sebagai pjs, sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa maupun pelayanan masyarakat.

Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu. Sedangkan untuk jabatan Kades Lubuk Kembang yang meninggal pada pertengahan 2021 lalu, akan tetap dipegang Pjs Camat Curup Utara hingga habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement