Sabtu 25 Sep 2021 17:25 WIB

Regulasi Selaras Pancasila Percepat Kemajuan Bangsa

Pancasila harus dapat diimplementasikan segenap warga negara.

Penyelarasan nilai-nilai Pancasila ke dalam regulasi dan kebijakan sangat penting untuk dilakukan, oleh  karena hal demikian dapat mempercepat kemajuan bangsa.Pandangan ini mengemuka dalam acara Internalisasi dan Institusionalisasi Indikator nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan kebijakan di Universitas Bangka Belitung pada Jumat (24/9).
Foto: istimewa
Penyelarasan nilai-nilai Pancasila ke dalam regulasi dan kebijakan sangat penting untuk dilakukan, oleh karena hal demikian dapat mempercepat kemajuan bangsa.Pandangan ini mengemuka dalam acara Internalisasi dan Institusionalisasi Indikator nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan kebijakan di Universitas Bangka Belitung pada Jumat (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyelarasan nilai-nilai Pancasila ke dalam regulasi dan kebijakan sangat penting untuk dilakukan, oleh  karena hal demikian dapat mempercepat kemajuan bangsa.

Hal ini dapat terjadi  karena regulasi dan kebijakan yang tepat, akurat serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dapat meredam potensi terjadinya berbagai gejolak sosial dalam masyarakat, sehingga bangsa ini tidak perlu lagi terbebani dengan persoalan yang menguras energi untuk mengatasi kegaduhan, konflik sosial.

Pandangan ini mengemuka dalam acara Internalisasi dan Institusionalisasi Indikator nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan kebijakan di Universitas Bangka Belitung pada Jumat (24/9).

Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung Naziarto dalam sambutannya menyampaikan, Pancasila harus dapat diimplementasikan segenap warga negara, meskipun masih banyak yang belum mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari."Bicara Pancasila masih ada pro dan kontra. Untuk itu, kehadiran BPIP sangat berperan dalam penanaman nilai Pancasila," katanya.

Menurut Naziarto, jika internalisasi nilai Pancasila dapat diimplementasikan, tidak ada lagi perpecahan di masyarakat. Semua hidup dilakukan dengan etika, moral dan budaya sebagaimana nilai luhur dalam Pancasila."Regulasi harus sesuai dengan kemajuan bangsa dan umat manusia. Untuk itu, internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila harus selalu dilakukan bagi setiap orang dan Lembaga di Indonesia," katanya.

Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin dalam paparannya menegaskan, penafsiran Pancasila tidak boleh diserahkan kepada pasar bebas, hal demikian akan menyebabkan setiap orang akan bebas menafsirkan menurut kepentingan dan logikanya sendiri, yang pada akhirnya penafsiran secara bebas ini oleh siapapun dan lembaga manapun kedalam format suatu regulasi atau kebijakan, maka akan membawa conflict of interes, berpotensi menimbulkan perpecahan yang berakibat pada ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.

Jika energi semua komponen bangsa ini terkuras hanya utk menyelesaikan persoalan sosial akibat penetapan regulasi atau kebijakan yang tidak selaras dengan Pancasila, maka Pemerintah bersama komponen masyarakat akan terpengaruh dan terbebani dalam membawa percepatan kemajuan bangsa, dikarenakan ruang waktu dan kesempatan dimasa pemerintahan yg diberikan konstitusi hanya disibukkan dgn upaya menyelesaikan konflik sosial saja.

BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, telah diberikan mandat untukmembantu Presiden dalam upaya pembinaan Pancasila.Berdasarkan mandat itu, BPIP kemudian menyusun berbagai pedoman dalam upaya implementasi pembinaan nilai-nilai Pancasila itu kedalam berbagai Instrumen yang dapat digunakan masyarakatsebagai panduan dalam menyusun regulasi dan kebijakan, atau juga mempedomani standar dasar dalam berperilaku, dalam berkehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila."Penyusunan regulasi perlu memperhatikan keselarasannya dengan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu proses pembentukannya perlu menggunakan instrumen indikator nilai-nilai Pancasila yang sudah disusun BPIP bersama-sama pakar dan ahli kepancasilaan, hal ini menunjukkan proses melahirkan indikator nilai-nilaipancasila itu sangat dinamis ” jelas Tajuddin.

Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) DR. Ibrahim menilai, ada beberapa faktor pendorong kasus penyimpangan ideologi. "Pertama, Pancasila dijadikan alat politik dan alat sakralisasi suatu rezim pemerintahan, sehingga siapapun yang menentang Pemerintah, dianggap tidak Pancasilais. Kedua, Pancasila kehilangan pesona karena monopoli tafsir, ada anggapan bahwa hanya pemerintah saja yang berwenang menafsirkan Pancasila, padahal Pancasila milik seluruh rakyat Indonesia," kata Ibrahim.

Hal lain, pengaruh negatif perkembangan teknologi yang mendorong orang tidak percaya akan ideologi. "Contoh, kita membenci kapitalisme, tetapi kita mempraktikan kapitalisme. Hal ini tantangan yang juga dihadapi ideologi Pancasila," jelas Ibrahim.

Kegiatan ini dimoderatori R Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi, hadir pula DR. Dwi Haryadi, Dekan Fakultas Hukum UBB sebagai narasumber, dengan peserta perwakilan seluruh dinas pemerintah kabupaten/kota Provinsi Bangka Belitung serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah Bangka Belitung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement