Jumat 24 Sep 2021 13:53 WIB

Komisi D DPRD DKI Jakarta Dorong ITF Segera Terealisasi

Hingga saat ini belum ada ITF yang selesai terbangun atau beroperasi.

Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta terus mendorong pemerintah provinsi (pemprov) agar segera merealisasikan pembangunan "Intermediate Treatment Facility" (ITF) sebagai alternatif dan solusi atas pengendalian sampah di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mengatakan, dorongan tersebut mengingat bahwa dalam sehari penduduk Jakarta memproduksi hingga 7.500 ton, sementara daya tampung TPST Bantar Gebang menyisakan 10 juta ton, dari total kapasitas 49 juta ton. Namun hingga saat ini belum ada ITF yang dicanangkan Pemprov DKI terbangun atau beroperasi.

"ITF saja belum terbangun sampai sekarang. Ini bagaimana ada solusinya. Artinya tumpukan dari Bantar Gebang ini bisa dikurangi," kata Nova.

Kalau ITF sudah selesai dibangun di wilayah Jakarta tentunya di sana sudah bisa mengecil volumenya. "Kalau sekarang sudah bisa kelola di Jakarta, rencana awal ada empat ITF itu sudah tidak perlu lagi kontrak dengan Bantar Gebang," katanya.

Senada dengan Nova, anggota Komisi D DPRD DKI Judistira Hermawan juga mendorong agar pembangunan empat Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau ITF yang telah menjadi program prioritas Gubernur DKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 itu, setidaknya dapat menampung volume sampah warga Ibu Kota yang telah terakumulasi hingga hampir delapan ribu ton per hari.

"Sampah yang kita hasilkan ini jumlahnya sangat besar, hampir 8 ribu ton per hari, dari rumah tangga, industri, perkantoran dan sebagainya, ini kan harus dikelola dengan baik, jangan sampai jadi masalah baru," kata Judistira.

Baca juga : Gaji DPR RI Vs Gaji DPR AS

Komisi D dalam kunjungan kerja ke TPST Bantargebang pada 29 Januari 2020 mendapatkan informasi mengenai antisipasi fungsi kelayakan TPST Bantar Gebang Bekasi saat ITF belum dilanjutkan.

Salah satunya melalui "pilot project landfill mining" yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk penambahan umur TPST Bantargebang Bekasi hingga 1,5 tahun.

Bahkan menghasilkan produk seperti tanah kompos ataupun sampah anorganik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Cara ini disebut bisa mengurangi tumpukan sampah dan dapat dijadikan sebagai bahan bakar alternatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement