Jumat 24 Sep 2021 11:02 WIB

Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK Kelola Tambang Pasir

Langkah itu ditempuh agar tidak terjadi potensi tindakan korupsi.

Sejumlah pekerja menyekop pasir ke atas truk di kawasan Tambang Pasir Rakyat, Palupi, Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Sejumlah pekerja menyekop pasir ke atas truk di kawasan Tambang Pasir Rakyat, Palupi, Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Langkah itu ditempuh agar tidak terjadi potensi tindakan korupsi.

"Kami minta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemkab Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada, terutama terkait pertambangan pasir," kata Thoriq saat rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Monitoring Center Of Prevention (MCP) dengan tim KPK di Ruang Rapat Narariya Kirana Lumajang, Kamis (24/9).

Ia mengatakan, ada 59 penambang pasir berizin, 50 di antaranya aktif, 1 penambang izinnya mati, sementara sisanya tidak ada yang melakukan aktivitas pertambangan. Potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir pun diasumsikan mencapai Rp 35 miliar.

"Harapannya kami berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar, kami mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami, terutama tentang pertambangan pasir," tuturnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stokpile terpadu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Baca juga : Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Lestarikan Penyu

Sementara Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi nonpemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

"Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK sedang memetakan delapan area intervensi pemerintah daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu mulai dari perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan dana desa dan pelayanan publik.

"Untuk itu, saya berharap ada keseriusan pemerintah untuk menanggulangi dan memerangi korupsi di daerah dengan delapan area intervensi pemda tersebut," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement