Jumat 24 Sep 2021 08:39 WIB

Polri Pastikan Penganiayaan Tahanan di Rutan tak Terulang

Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan penganiayaan di rutan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif. Ia pun memastikan permasalahan serupa tidak terulang kembali.

"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Rusdi menyebutkan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek."Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.

Menurut Rusdi, ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan. Karena itu, Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian.

"Agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," kata Rusdi.

Setelah kejadian penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, kata Rusdi, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kerjadi serupa tidak terulang lagi.

Penyidik juga telah melakukan penyidikan guna mencari tahu mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Termasuk Divisi Prompam Olri juga telah memeriksa empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian."Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," katanya.

Rusdi menyebutkan, hingga kini ada 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor (Irjen Pol Napoleon Bonaparte), juga empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement