REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penggunaan vaksin Pfizer masih mengacu pada izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Pernyataan Wiku itu menanggapi kabar vaksin Pfizer yang diklaim aman dan efektif untuk anak usia 5 sampai 11 tahun.
"Sejauh ini, Pemerintah Indonesia masih mengacu pada EUA BPOM, vaksin Pfizer layak diberikan kepada anak usia 12-15 tahun, dan orang di atas umur 16 tahun," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Wiku mengatakan, jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi, maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada publik. Sebelumnya, Pfizer-BioNTech mengatakan, vaksin Covid-19 buatan mereka memicu respons kekebalan yang kuat pada anak-anak usia 5-11 tahun.
Mereka berencana meminta persetujuan sesegera mungkin agar vaksin itu dapat digunakan pada kelompok usia tersebut di Amerika Serikat, Eropa, dan negara-negara lain. Kedua perusahaan mengatakan, dua dosis vaksin Pfizer/BioNTech menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5-11 tahun dalam uji klinis fase II dan III.