Jumat 24 Sep 2021 00:40 WIB

Satgas Paparkan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Besar

Kegiatan berskala besar dapat berlangsung dengan mengikuti pedoman Satgas Covid-19.

Pertandingan antara Persib Bandung dan Borneo FC pada lanjutan Liga 1 2021-2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021). Kegiatan skala besar, seperti pertandingan olahraga, harus diselenggarakan dengan menaati pedoman yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pertandingan antara Persib Bandung dan Borneo FC pada lanjutan Liga 1 2021-2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021). Kegiatan skala besar, seperti pertandingan olahraga, harus diselenggarakan dengan menaati pedoman yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan terdapat sejumlah pedoman penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan besar. 

Contohnya adalah konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival, konser, pesta, maupun acara pernikahan yang besar.

Baca Juga

"Pertemuan atau kegiatan besar umumnya ditandai dengan jumlah partisipan atau undangan yang besar dengan asal dari berbagai tempat, umumnya telah direncanakan baik dari aspek penginapan, penyusunan staf, sistem ticketing, keamanan, dan mobilitas jarak jauh," kata Wiku dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Saat ini, menurut Wiku, Indonesia menyelenggarakan dua perhelatan berskala nasional, yaitu pertandingan sepak bola liga 1 dan 2, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang tergolong kegiatan besar. Wiku memaparkan, terdapat lima pedoman sebelum agenda berlangsung.

1. Edukasi kesehatan

edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.

2. Pedoman pelaksanaan

Panitia harus menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, yaitu melarang partisipan yang positif Covid-19 selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya. Orang tersebut dan harus segera dirujuk di area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.

3. Protokol kesehatan

Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.

4. Panitia khusus

Membuat panitia khusus yang bertanggung jawab menegakkan protokol kesehatan saat acara berlangsung.

5. Kerja sama

Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat, khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement