REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan terdapat sejumlah pedoman penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan besar.
Contohnya adalah konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival, konser, pesta, maupun acara pernikahan yang besar.
"Pertemuan atau kegiatan besar umumnya ditandai dengan jumlah partisipan atau undangan yang besar dengan asal dari berbagai tempat, umumnya telah direncanakan baik dari aspek penginapan, penyusunan staf, sistem ticketing, keamanan, dan mobilitas jarak jauh," kata Wiku dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Saat ini, menurut Wiku, Indonesia menyelenggarakan dua perhelatan berskala nasional, yaitu pertandingan sepak bola liga 1 dan 2, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang tergolong kegiatan besar. Wiku memaparkan, terdapat lima pedoman sebelum agenda berlangsung.
1. Edukasi kesehatan
edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.
2. Pedoman pelaksanaan
Panitia harus menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, yaitu melarang partisipan yang positif Covid-19 selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya. Orang tersebut dan harus segera dirujuk di area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.
3. Protokol kesehatan
Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
4. Panitia khusus
Membuat panitia khusus yang bertanggung jawab menegakkan protokol kesehatan saat acara berlangsung.
5. Kerja sama
Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat, khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.