Kamis 23 Sep 2021 07:23 WIB

Pemkot Buat Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3 di Tangsel

Pemkot Tangsel memberlakukan penyesuaian sejumlah aturan pelonggaran.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga.
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, Pemkot Tangsel memberlakukan penyesuaian sejumlah aturan pelonggaran.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19. Jika dibandingkan dengan SE Wali Kota Tangsel sebelumnya, yakni Nomor 443/3224/ Huk, ada beberapa aturan yang berbeda pada beleid terbaru.

Di antaranya, kegiatan bekerja pada sektor nonesensial pada SE sebelumnya ditentukan 100 persen work from home (WFH). Pada SE terbaru aturannya tidak sepenuhnya WFH. “Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi SE tersebut, dikutip Kamis (23/9). 

Selain itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dinaikkan persentase WFO dari 50 persen menjadi 75 persen.

Di SE yang baru terdapat aturan jam operasional bagi restoran/rumah makan dan kafe yang dimulai dari malam hari. Aturannya yakni jam operasional berlaku maksimal hingga pukul 00.00 waktu setempat.

“Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit,” tulis SE.

Selanjutnya, ada peningkatan kapasitas pada kegiatan lokakarya atau seminar yang dilaksanakan di hotel, restoran, atau gedung pertemuan dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen. “Lokakarya/seminar/rapat/pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement