REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh vaksin Covid-19 di luar negeri juga dapat memperoleh sertifikasi vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengintegrasian ini perlu dilakukan karena aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk mengakses sektor layanan publik di Tanah Air.
"Informasi penting bagi WNA dan WNI yang mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri maka dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9).
Cara integrasinya, kata Wiku, dengan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dan mendaftar terlebih dahulu. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI.
Sementara bagi WNA akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan. Hasilnya akan dikonfirmasi via email. Selanjutnya pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk aktifkan status vaksinasi, dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke laman pedulilindungi.id.
Wiku pun berharap WNA maupun WNI yang memperoleh vaksin Covid-19 di luar negeri bisa mengakses sektor layanan publik dengan aplikasi PeduliLindungi. "Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku.