Selasa 21 Sep 2021 19:41 WIB

Anies: Alhamdulillah, Senang Sekali Bisa Terus Membantu KPK

Anies hari ini dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus tanah di Munjul.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Foto:

Anies mengaku dikonfirmasi delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta. Ia tiba di Gedung KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

"Alhamdulilah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/9).

Dia mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan itu juga termasuk landasan program serta peraturan-peraturan yang ada di Ibu Kota. Anies mengaku ia juga dikonfirmasi terkait biografi formil berkenaan dengan identitas seperti tanggal lahir dan lain sebagainya.

Anies diperiksa kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK. Anies keluar gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

 

photo
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement