Selasa 21 Sep 2021 18:18 WIB

DPRD Bekasi: Pemprov DKI Harus Perhatikan Warga Bantargebang

Anggota DPRD Bekasi meminta Pemprov DKi bangun infrastruktur layak warga Bantargebang

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto:

Adapun, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, selama uang kompensasi yang diterima warga kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu adalag sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"Kalau saya pikir masih rendah ya, masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang terjadi dari adanya tempat pembuangan tersebut," kata Yayan, kepada wartawan, Senin (20/9).

Untuk itu, pihak pemkot dan Pemprov DKI sedang menghitung formula kenaikan biaya kompensasi tersebut. Dia mengatakan, uang kompensasi harus menghitung kelayakan dan kondisi masyarakat di tiga kelurahan terdampak itu.

"Kompensasinya ya harus layak, jangan sampai asal saja. Makanya kita memandang kompensasi yang diberikan itu masih terlalu sedikit, masih terlalu rendah lah," ujar Yayan.

Adapun, Yayan mengatakan, saat ini volume sampah DKI Jakarta per hari mencapai 7.000 hingga 8.000 ton. Jika tak ada teknologi baru dalam pemusnahan sampah secara termal seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah PLTsa maka sampah akan semakin menggunung.

"Kalau misalkan DKI tidak membangun PLTSa itu, pasti sampah akan semakin banyak, dan tanah juga harus bertambah, harus ada penambahan lahan," terang dia.

Sebelumnya, diberitakan Pemprov DKI akan menambah lahan TPST Bantargebang seluas 7,5 hektare Pengadaan lahan tersebut sudah rampung sejak tahun lalu. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut kontrak kerja sama TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta akan selalu dievaluasi lima tahun sekali.

"Setiap lima tahun sekali dievaluasi," ujar dia. Terkait perluasan lahan, kata Pepen, sapaan akrabnya, kini sedang dieksekusi. Perluasan lahan ini juga akan dilakukan secara bertahap.

 

"Hampir tiga sampai empat bulan lalu sudah ada minta perluasan, dan sudah dilakukan eksekusinya," kata Pepen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement