Selasa 21 Sep 2021 11:31 WIB

Diperiksa KPK, Anies: Saya Akan Sampaikan Semua

Anies diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah Munjul.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjalan menuju ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjalan menuju ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan menyampaikan semua keterangan yang diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan perkara rasuah pengadaan tanah di Munjul. Anies diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermafaat bagi KPK," kata Anies Baswedan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/9).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berharap keterangan yang dia sampaikan nanti akan membantu KPK dalam mengusut dugaan perkara korupsi pengadaan tanah dimaksud. Anies tiba sekira pukul 10.08 WIB. Dia datang menggunakan kijang Innova hitam B 1 DKI dan langsung menuju loby Gedung Merah Putih KPK.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan membantu KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yg saat ini di proses," katanya.

Anies rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles dan kawan-kawan. Dia mengaku bahwa kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik, juga dilakukan sebagai ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga : Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI Singgung Kasus HRS

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Baca juga : Luhut: Mal akan Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement