REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Untuk perlindungan saksi, LPSK menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi mendapat jaminan perlindungan.
"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/9).
"LPSK sangat terbuka apabila ada saksi yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," katanya.
Bagi LPSK, perlindungan para saksi penting agar mereka merasa lebih nyaman dan aman dalam memberikan keterangan kepada polisi. Pada saat bersamaan, LPSK mendorong aparat kepolisan agar secepatnya menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik peristiwa tersebut sampai terungkap dengan jelas.
"Kami berharap polisi dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, termasuk motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat," ujar Edwin.
Proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesional, dan akuntabilitas. Edwin berharap, teror dalam bentuk apa pun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau human rights defenders tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
Menurut dia, aparat penegak hukum di Tanah Air wajib menjamin hak atas rasa aman maupun perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali kepada setiap warga negara.