REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Knalpot bising, rotator, dan balap liar menjadi target utama penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. "Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk humanis melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran di Jakarta, Senin (20/9).
Fadil mengatakan, disiplin lalu lintas adalah salah satu simbol kemajuan masyarakat dan polusi suara adalah pelanggaran disiplin lalu lintas yang mengganggu masyarakat. Hal itu juga bisa menyebabkan kecelakaan, bahkan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.
"Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," ujarnya.
Fadil juga memerintahkan jajarannya menindak penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan. "Bagi pelanggaran penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan berikan edukasi pemahaman, bahwa pengunaan lampu rotator ada ketentuan," ucapnya.
Lampu rotator dengan warna biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan TNI-Polri, lampu rotator merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran dan lampu rotator kuning untuk kendaraan pekerjaan umum dan angkutan berat. Sedangkan sasaran ketiga Operasi Patuh Jaya 2021 adalah balapan liar yang kerap menyebabkan kecelakaan dan menjadi klaster penularan Covid-19.
"Karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama, agar Ibu Kota ini semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari pada Minggu weekend," kata Fadil.
Menurut dia, Operasi Patuh Jaya 2021, di samping untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19. Operasi Patuh Jaya 2021 akan melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.