Sabtu 18 Sep 2021 17:15 WIB

Anies Ajak Warga Jakarta Ikut Jaga Kualitas Udara

Anies menilai upaya jaga kualitas udara Jakarta dimulai dari aktivitas sehari-hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajak warga untuk ikut menjaga kualitas udara di Jakarta. Hal itu menurutnya bisa dimulai dari aktivitas sehari-hari.

"Seperti awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Selain itu, Anies juga mengajak masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik atau menggunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. 

Hal itu sejalan dengan aspirasi warga melalui Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara. "Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," ujar Anies.

Tapi, Anies juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini. Sebelumnya, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala.

Kemudian, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta. Selain itu, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU) hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.

Selanjutnya, moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan "Intermediate Treatment Facility" (ITF) dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan ITF dan pembangunan enam ruas jalan tol. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding.

Pemprov DKI juga siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement