Sabtu 18 Sep 2021 07:50 WIB

Puluhan ASN Pemprov Aceh Dijatuhi Hukuman Kedisiplinan

Delapan orang dihukum karena perkawinan tanpa izin atasan.

Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh telah dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021. Bahkan, ada yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat (18/9).

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai. Qahar merinci, 21 pegawai yang dijatuhi hukuman tahun lalu tersebut antara lain sebanyak enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang, yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner, dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, delapan pegawai pada tahun itu dikenakan sanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan. Mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.

Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi dan satu orang terlibat tindak pidana umum. Semuanya dihukum pemberhentian sementara.

"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.

Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," kata Abdul Qahar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement