REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor sudah kembali beroperasi secara penuh selama dua pekan. Sayangnya, pengunjung yang datang masih sedikit, lantaran adanya pembatasan usia pengunjung dan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Communication Plaza Lippo Ekalokasari, Taufan menyebut, suasana mal sangat sepi, Bahkan, kunjungan terakhir dalam kondisi normal terjadi pada masa Lebaran. Setelah itu pengunjung turun, apalagi ketika harus tutup beberapa pekan akibat PPKM.
"Kunjungan ada dari setelah penutupan, cuma tidak signifikan, seperti sebelum PPKM," kata Taufan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/9).
Chief Marketing Communication (Marcomm) Mal BTM, Chatarina Intan mengatakan, selama dua pekan beroperasi penuh, memang ada peningkatan pengunjung. Hanya saja, jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan sebelum masa PPKM lalu.
"Masih belum maksimal, pengunjung per hari sekitar 3.000 (pengunjung), jauh dari kapasitas 30 ribu," ucap Chatarina saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pada hari biasanya atau weekdays, rata-rata pengunjung sebelum PPKM mencapai 10 ribu orang per hari. Adapun pada akhir pekan bisa mencapai 20 ribu hingga 25 ribu pengunjung. Saat ini, kata Chatarina, pengunjung masih di bawah angka itu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyebutkan, belum ada peningkatan pengunjung di pusat perbelanjaan selama dua pekan ini. "Kondisi retail masih drop. Belum. Masih menjerit. Saya bilang pusat perbelajaan dan retail masih menjerit, masih turun," ujar Ganjar.
Dia memaparkan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan rata-rata masih berada di angka 30 persen. Ganjar menyebutkan, penyebab sepinya pengunjung di pusat perbelanjaan akibat adanya aturan dari aplikasi PeduliLindungi. Dia menyebut, belum semua masyarakat siap dengan konsep tersebut.
Misalnya, ada masyarakat yang ponselnya tidak memadai untuk mengunduh aplikasi tersebut. Kedua, sambung dia, adanya pembatasan usia pengunjung di pusat perbelanjaan. Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk mal.
Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menanti adanya aturan baru dari pemerintah pusat mengenai pembatasan usia tersebut. "Masih dibahas. Mudah-mudahan ini mengubah situasi. Karena kasihan ini (pusat perbelanjaan) daripada bangkrut kan,” ucap Ganjar.