REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9).
Kemenkum HAM mengonfirmasi penonaktifan Kepala Lapas. “Betul, dinonaktifkan untuk pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti lewat pesan singkat, Jumat (17/9).
Rika menuturkan, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas 1 Tangerang per hari ini, Jumat (17/9). “Iya betul,” terangnya.
Dengan dinonaktifkannya Victor, pelaksana harian (Plh) Kalapas Kelas 1 Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Pada Selasa (14/9) lalu, Victor menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan pemeriksaan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan hingga 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia diperiksa oleh pihak kepolisian selama sekitar 10 jam. Saat ini kepolisian masih mendalami kasus yang diduga mengandung unsur kelalaian hingga mengakibatkan puluhan tahanan meninggal akibat kebakaran.
Baca juga : Terbakar dalam Sangkar Besi