REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS bisa memaksimalkan pengawasan kepada aparatur sipil negara (ASN). Sebab, selama ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan kepada ASN melanggar, termasuk dalam penjatuhan sanksi.
"Dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Ia mengatakan, sebelum ada PP ini, ada pelanggaran yang dilakukan PNS dibiarkan oleh PPK di suatu instansi. Akibatnya, penjatuhan sanksi disiplin PNS harus melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Bahkan, Tjahjo mengungkap ada PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun tidak ditindaklanjuti oleh PPK di instansi tersebut. “Tidak maksimal karena kenapa sudah satu tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang harus dioptimalkan,” kata mantan menteri dalam negeri tersebut
Karena itu, Kemenpan RB menyambut positif PP 94/2021 untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh ASN maupun PPK. ASN harus memahami penilaian masih rendahnya kinerja ASN, begitu juga PPK masih rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN.
Ia mengatakan, setiap bulan rata-rata ada lebih 20 ASN yang diberikan sanksi setiap bulannya oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN bervariasi, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba.
"Saya sebagai Menpan RB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang," kata Tjahjo.