REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memberikan peringatan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan. Apalagi aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani pun meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas atas serangkaian aksi teror yang dilakukan KKB.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Jaleswari, dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (17/9).
Serangan terakhir yang dilakukan oleh KKB yakni pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), sekolah SD dan SMP, dan perumahan bagi para guru serta balai-balai kampung. Penyerangan ini terjadi pada hari Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/9), KKB juga menyerang dan membakar kantor kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di masyarakat tersebut telah berdampak setidaknya pada 11 tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebagian mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia dan beberapa di antaranya dinyatakan hilang.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan, salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” lanjut Jaleswari.
Ia juga mengatakan, kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Terlebih lagi, adanya korban jiwa yakni tenaga kesehatan yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah pedalaman di Papua.
Jaleswari menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.