Kamis 16 Sep 2021 21:50 WIB

Pemprov DKI Pelajari Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara

Anies sudah menyatakan tidak akan melakukan banding atau akan menerima putusan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempelajari materi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan soal polusi udara di Ibu Kota. Jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mengikuti Gubernur Anies Baswedan, yang menyatakan tidak akan melakukan banding atau akan menerima putusan tersebut.

"Putusan sedang dipelajari. Biro Hukum nanti akan menjelaskan dan menyampaikan seperti yang disampaikan Pak Gubernur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota. Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, memutuskan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara. Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana, pada 4 Juli 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement