REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju tempat wisata yang diizinkan beroperasi. Beberapa tempat wisata itu selama masa uji coba yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.
"Meskipun dalam kondisi (PPKM) level 3, kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas. Ada upaya-upaya pembatasan di mana pembatasan tersebut salah satu metodenya adalah ganjil genap. Inilah yang akan kami terapkan di tiga lokasi tersebut," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam pernyataan resmi di Yogyakarta, Kamis (16/9).
Menurut Iwan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 pemberlakuan ganjil genap akan berlangsung pada Sabtu dan Ahad selama pelaksanaan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata tersebut. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hendak berkunjung ke tiga destinasi wisata tersebut memerhatikan tanggal ganjil dan tanggal genap.
"Mana kala akan berkunjung pada tanggal genap Sabtu maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Begitu juga dengan hari Ahad karena pada tanggal ganjil maka kendaraan bernomor ganjil yang berhak masuk," kata dia.
Selain itu, lanjut Iwan, para pengunjung tiga destinasi wisata itu juga diwajibkan menginstal aplikasi "PeduliLindungi" pada masing-masing gawai untuk memindai kode QR guna memverifikasi bukti vaksin. Khusus di Yogyakarta para calon pengunjung juga diwajibkan melakukan reservasi menggunakan aplikasi Visitingjogja sebelum memasuki objek wisata. "Nantinya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang kami tempatkan yakni TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya," ujar Iwan.