REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemesaran terhadap seorang penjaga ruko. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku itu berpura-pura sebagai polisi.
Adapun ketiga pelaku itu masing-masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28), warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Ketiga pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Ketiga pelaku itu langsung membentak dan memborgol kedua tangan penjaga ruko. Mereka memaksa korbannya untuk masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korbannya bahwa ada orang tewas overdosis karena barang yang dijual di ruko tersebut," kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, di Mapolres Majalengka, Kamis (16/9).
Edwin mengatakan, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun, korban ketakutan karena salah satu pelaku berpura-pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Pelaku juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta, hasil penjualan di ruko tersebut.
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Para pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban. Uang tersebut diminta untuk ditransfer ke nomor rekening korban.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, para pelaku kemudian mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," kata Edwin.
Korban yang tak berdaya akhirnya terpaksa menuruti permintaan para pelaku. Pelaku pun berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 9,3 juta.
Para pelaku kemudian menurunkan korban di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada tengah malam. Saat itu, kedua mata dan kedua tangan korban masih terikat lakban. Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021," tutur Edwin.
Edwin menyebutkan, dua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.