Rabu 15 Sep 2021 13:07 WIB

Diancam Hak Angket, Gubernur Sumbar: Itu Hak DPRD

Gubernur Sumbar Mahyeldi menghormati pengajuan hak angket terhadap dirinya oleh DPRD.

Rep: Febrian Fachri  / Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengatakan dirinya mengikuti proses politik di DPRD yang sedang mengusulkan hak angket terkait surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur. Mahyeldi pengajuan hak angket merupakan hak DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Kita ikuti saja. Ya, kan masing-masing kita punya hak," ujar Mahyeldi, Rabu (15/9).

Baca Juga

Mahyeldi menyebut dirinya akan mengikuti sesuai regulasi yang berlaku. "Ada aturan, yang harus diikuti," ucap Mahyeldi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat berencana mengusulkan hak angket tentang surat permintaan sumbangan Sumbar, Mahyeldi. Surat sumbangan tersebut untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menjadi polemik dan kini masih sedang ditangani aparat kepolisian.

DPRD Sumbar menyampaikan usulan hak angket di sela Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (14/9). "Mengingat polemik yang terjadi atas kasus surat gubernur yang meminta sumbangan, fraksi-fraksi di DPRD sepakat untuk menggunakan hak angket, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang," kata Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nurnas.

Nurnas menjelaskan sudah ada 33 dari 65 orang anggota DPRD yang sudah membubuhkan tanda tangan dukungan. Mereka terdiri dari 3 Fraksi dan 1 Partai. Tiga Fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat 10 orang, Fraksi Gerindra 14 orang, Fraksi PDIP-PKB 6 orang dan Nasdem 3 orang. Sedangkan PPP, rekan Nasdem di Fraksi PPP-Nasdem belum memberikan respon.

Nurnas menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak angket kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi disaksikan Wakil-wakil Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

Usai paripurna, Nurnas menyebut pengajuan hak angket merupakan bagian dari pengawasan atas jalannya pemerintahan. Para pengusul berharap dukungan penuh dari DPRD agar usulan ini menjadi keputusan bersama.

"Kami tadi secara resmi telah mengusulkan agar diagendakan penggunaan Hak Angket. Kita berharap dukungan penuh dari DPRD agar ini bisa jadi keputusan bersama," ujar Nurnas.

Masih di tempat yang sama, Juru bicara pengusul hak angket, Irwan Afriadi, mengatakan, hak angket dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dugaan kebijakan Gubernur yang sudah menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Persoalan ini menurut Irwan berpotensi mencederai kepercayaan publik kepada Pemprov Sumbar, maupun kepada kepala daerah.

"Ini juga demi menjaga harga diri dan wibawa serta kepercayaan masyarakat," ucap Irwan.

Sebelumnya diberitakan beredarnya surat resmi yang ditandatangani Gubernur. Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat. Surat ini untuk permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan. Surat ini yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sumatra Barat.

Setelah surat pertama, juga beredar surat lain tertanggal 29 Juni 2021 bernomor 570 1417/DPM-PTSP/2021 tentang Himbauan Pemanfaatan Ruang Promosi, yang didisposisi oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Surat ini terbit atas permohonan PT Oasis Mitra Utama yang diduga akan melakukan pembuatan dan penerbitan buku Sumatera Outlook 2021.

DPRD menilai Gubernur melakukan  pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Kemudian Gubernur juga dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Norma Pasal 76 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di antaranya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement