Rabu 15 Sep 2021 12:01 WIB

Pemkot Tangsel Izinkan Bioskop Beroperasi

Pengunjung berusia 12 tahun ke bawah dilarang masuk bioskop di Kota Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021. Salah satu aturan terbaru yang diberlakukan dalam perpanjangan PPKM kali ini, diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan PPKM level 3 yang diteken oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada Selasa (14/9). Di dalam beleid tersebut, bioskop diperkenankan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi dari SE tersebut, dikutip di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Rabu (15/9).

Ditentukan pula, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Adapun pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Ketentuan lainnya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, disebutkan bahwa perusahaan yang diperbolehkan membuka kembali bioskop di tengah pandemi ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan setempat.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan," lanjutnya.

Pemerintah pusat memperpanjang PPKM di Pulau Jawa-Bali dari 14 September hingga 20 September 2021. Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali, wilayah Kota Tangsel, serta semua daerah se-Tangerang Raya, masih masuk level 3. Aturan baru yang kentara di dalam Inmendagri tersebut adalah bioskop diperbolehkan beroperasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement