Sebelumnya, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan aplikasi Peduli Lindungi dan Jakarta Kini (JaKi) bisa dipergunakan sebagai verifikator untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ada pun DKI Jakarta diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka setelah pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.
"Sekolah harus bertahap dilakukan, tidak setiap hari. Kapasitasnya antara 25 sampai 50 persen dulu, dan aplikasi Peduli Lindungi harus dipastikan berjalan, sebagai verifikator," kata Pandu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/8).
Pandu menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat sudah dapat dijalankan secara bertahap, hanya saja harus ada jaminan bahwa pembukaan tempat publik, termasuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka tidak membuat klaster baru Covid-19. Oleh karenanya, aplikasi Peduli Lindungi harus terpasang untuk mengidentifikasi siswa maupun guru yang sudah divaksin Covid-19.