Selasa 14 Sep 2021 19:51 WIB

Indonesia Terapkan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Pembatasan pintu masuk perjalanan meliputi transportasi udara, laut dan darat.

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional ke Tanah Air. Pembatasan ini dilakukan untuk pengendalian kasus Covid-19 Indonesia yang saat ini terus mengalami penurunan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap, pembatasan pintu masuk perjalanan meliputi transportasi udara, laut dan darat. Pintu masuk internasional melalui transportasi udara hanya melalui dua bandara saja."Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9).

Sedangkan pintu masuk perjalanan internasional melalui jalur luar hanya melalui Pelabuhan Batam  dan Nunukan. Sementara, untuk jalur transportasi darat, pintu masuk hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan.

Wiku mengatakan, pengaturan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian perhubungan. Pemerintah menyadari tantangan Indonesia dalam pengendalian Covid-19, sebagai negara yang memiliki karakteristik demografis dan geografis tersendiri dibandingkan negara lain. "Tantangannya ialah Indonesia berisiko berkontribusi cukup besar terhadap kasus dunia mengingat kepadatan populasi dan banyaknya pintu masuk pendatang ke Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Pemerintah bertekad agar Indonesia bisa terus mengendalikan kasus Covid 19 di Tanah Air, sehingga akan memberi pengaruh dalam pengendalian Covid-19 secara global.

Apalagi, saat ini kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam pengendalian Covid-19 secara berlapis, telah berkontribusi pada terkendalinya kasus Covid-19 nasional."Kebijakan berlapis itu meliputi pengaturan pelaku perjalanan internasional, pelaku perjalanan dalam negeri, dan pengendalian aktivitas masyarakat di rumah, perjalanan maupun saat beraktivitas di luar rumah," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement