Selasa 14 Sep 2021 16:20 WIB

Polisi Temukan Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Foto:

Di kesempatan yang sama, Rusdi menyampaikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) kembali mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tanggerang. Terakhir tim DVI berhasil mengidentifikasi tujuh jenazah, hingga saat ini total jenazah yang sudah diidentifikasi sebanyak 25.

"Hari ini tim DVI berhasil mengidentifikasi lagi tujuh jenazah, dengan demikian hingga hari ini 25 jenazah sudah teridentifikasi dan masih ada 16 lagi dalam proses," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, ke delapan jenazah yang teridentifikasi adalah Rizal (40), Masuri (41), Candra Susanto (40), Eko Supriadi (29), Irfan (39), M Alfian Ariga (32), dan Roman Iman Sunandar (35). Seluruhnya teridentifikasi karena adanya ciri pada tubuh berupa tanda lahir atau tato.

"Teridentifikasi melalui DNA dan medis," ucapnya.

Diketahui peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. Sebanyak 48 orang meninggal dunia dan mereka adalah narapidana dengan berbagai kasus. Mulai dari kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika. 

Baca juga : Kalapas Kelas I Tangerang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement