REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Polisi menggunakan Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tersebut.
"Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Menurut Rusdi, calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hingga saat ini pihak penyidik Polda telah memeriksa 25 saksi dan hari ini, Selasa (14/9) Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten Victor Teguh Prihartono tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP," Rusdi menambahkan.
Baca juga : Penyidik: Ada Kelalaian Dalam Kebakaran Lapas Tangerang