Selasa 14 Sep 2021 11:29 WIB

Sanksi Pembuang Limbah, Pemkab Bekasi Tunggu Hasil Uji Lab

Kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu dan Cilemahabang diteliti.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mencuci pakaian menggunakan air Kali Cilemahabang yang tercemar di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warga mencuci pakaian menggunakan air Kali Cilemahabang yang tercemar di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium limbah yang mengalir ke Kali Cilemahabang. Jika hasilnya telah keluar, Pemkab Bekasi akan mengambil sikap terhadap perusahaan yang telah mengotori air Kali Cilemahabang.

"Kami sedang mengecek hasil lab dan ternyata hasilnya keluar setelah dua minggu,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak bisa sembarangan memutuskan atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai. Sesuai dengan aturan, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum menjatuhkan sanksi terhadap para pengusaha nakal itu.

"Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-Undang itu kan melalui mekansime persidangan, tidak bisa saya langsung memutuskan untuk menyegel pabriknya,” kata dia.

Dani mengatakan, pihaknya telah meneliti kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran Kali Cilemahabang. Hasilnya, dari PH atau indikator tingkat keasaman air, kandungan bakteri masih batas normal.

"Namun dari sisi warna, masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia. Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim pengawas pencemaran limbah ke sungai Cilemah Abang yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Kejaksaan dan Komunitas Lingkungan.

"Mereka nantinya akan memberikan laporan kepada kami dan tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan. Dengan cara begitu bisa memantau pencemaran limbah di sungai-sungai,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement