Selasa 14 Sep 2021 07:17 WIB

Luhut: Bioskop Boleh Buka di Kota PPKM Level 3 dan 2

Pengawasan masuk melalui udara internasional hanya dari Cengkareng dan Manado

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, wilayah- dengan status PPKM Level 3 dan 2 sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dia mengatakan, pelonggaran itu diberikan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode pekan ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan level 2," kata Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/9).

Luhut menyebut, pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat. "Saya ulangi, penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya (orang) yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau," ujar Luhut.

Dia terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi di lokasi industri yang belum menggunakan platform tersebut secara maksimal. "Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak untuk mengatasi (memaksimalkan) ini," ujar Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota di Level 3. Pemerintah, lanjut itu, juga akan memberlakukan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Ahad pukul 18.00.

"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di pekan lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," kata Luhut.

Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama delapan hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

"Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua pekan ke depan," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement