Selasa 14 Sep 2021 00:01 WIB

3 Skenario Masa Depan Taliban Afghanistan dan Perang Barat

Afghanistan sekarang menjadi negara yang lebih rapuh dibandingkan 20 tahun yang lalu

 Masa Depan Taliban: Bendera ikonik Taliban dilukis di dinding di luar kompleks kedutaan Amerika di Kabul, Afghanistan, Sabtu, 11 September 2021.
Foto: AP Photo/Bernat Armangue
Masa Depan Taliban: Bendera ikonik Taliban dilukis di dinding di luar kompleks kedutaan Amerika di Kabul, Afghanistan, Sabtu, 11 September 2021.

Oleh Dr Merve Seren, Asisten Profesor di Universitas Ankara Yildirim Beyazit

ISTANBUL -- Serangan 11 September, serangan teroris paling mematikan dalam sejarah AS, mewakili momen penting dalam hal sifat strategis, kebijakan kontra-terorisme negara, doktrin militer, hukum internasional, dan kemampuan aktor non-negara bersenjata, serta literatur keamanan.

Setelah serangan tersebut, AS mendeklarasikan “Perang Global Melawan Terorisme”, di mana negara itu menerima dukungan tidak hanya dari komunitas internasional tetapi juga hukum internasional mengenai alasan (serta tujuan dan cara) melakukan perang ini.

Setelah 9/11, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengeluarkan serangkaian resolusi yang memberikan wewenang untuk membalas serangan (dan dengan legitimasi aksi militer) yang memungkinkan mengambil tindakan atas nama pertahanan diri bersama, di mana sebuah konsensus koalisi terbentuk.

Selanjutnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, NATO menggunakan salah satu pasal paling kritis dari perjanjian saat organisasi itu didirikan (Pasal 5).

Pakta Pertahanan Atlantik Utara itu memutuskan untuk mengambil tindakan militer, untuk pertama kalinya mempraktikkan prinsip-prinsip “pertahanan kolektif” dan “hubungan aliansi”, atas dasar bahwa “serangan terhadap satu sekutu dianggap sebagai serangan terhadap semua sekutu”.

Baca juga : AS akan Tinjau Kembali Hubungan dengan Pakistan

Faktanya, NATO mampu mengambil keputusan sepihak seperti itu untuk pertama kalinya dalam sejarahnya. Dengan demikian, AS menerima dukungan dari organisasi regional dan internasional dalam perjuangannya melawan Al-Qaeda dan kolaboratornya.

Pada 7 Oktober 2001, “Operasi Enduring Freedom” diluncurkan terhadap Afghanistan sesuai dengan semua hak dan kekuasaan yang diberikan kepada AS berdasarkan hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373.

Namun, Gedung Putih mengambil konsep selangkah lebih maju dalam menanggapi tragedi 9/11, yaitu dengan apa yang disebut sebagai strategi yang mengejutkan.

Sementara, kebijakan anti-terorisme baru AS yang dikonseptualisasikan sebagai “Doktrin Bush” dirumuskan ulang untuk memiliki pendekatan pertahanan dan pencegahan, menjadi topik diskusi baru dalam literatur hukum internasional.

Tetapi, kebijakan kontra-terorisme AS yang dilakukan dengan dukungan masyarakat internasional, organisasi dan hukum, mulai mendapat reaksi keras dalam waktu singkat karena perbedaan antara teori dan praktiknya.

Selama kurun waktu yang sama, kami mengamati bahwa status AS mulai berkembang pesat dari kekuatan hegemonik – yang memerangi terorisme dalam skala global dan menjanjikan untuk membangun perdamaian, stabilitas, dan demokrasi di seluruh dunia – menjadi status “ekspansionis” dan "penyerbu".

Dari status tersebut, pertama, Amerika Serikat tidak menghormati prinsip “proporsionalitas” dalam undang-undang yang mengatur penggunaan kekuatan.

Kedua, AS telah menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, terutama korban sipil. Ketiga, AS tidak memperlakukan kombatan dan tahanan dengan baik, yang digambarkan sebagai “elemen bermusuhan”.

Keempat, dengan pendekatan “negara ekspansionis”, AS berupaya mewujudkan proyeknya membentuk “bangsa” dan “negara” dengan memaksakan budaya, aturan, dan institusinya sendiri.

Misalnya, serangan udara besar-besaran yang digunakan secara tidak proporsional oleh AS yang menyebabkan ribuan warga sipil yang tewas telah memicu ketidakpercayaan dan kemarahan rakyat Afghanistan terhadap Amerika dan pasukan koalisi internasional.

Serangan udara tersebut juga digunakan oleh Taliban sebagai retorika dan salah satu argumen terkuat mereka untuk mendapatkan dukungan rakyat.

Jumlah korban sipil antara 2016 dan 2020 saja adalah 3.977 orang, 40 persennya adalah anak-anak. Pasukan koalisi internasional bertanggung jawab atas 62 persen dari jumlah total kematian.

Faktanya, saat AS menarik diri dari Afghanistan, negara itu melakukan pembantaian lain yang menewaskan 10 orang, termasuk enam anak dari keluarga yang sama dalam serangan pesawat tanpa awak yang dilakukan di Kabul terhadap cabang Daesh (ISIS) Afghanistan pada 29 Agustus, 2021.

Selain itu, meskipun Presiden Bush mengklaim bahwa para tahanan di kamp penahanan Teluk Guantanamo diperlakukan sesuai dengan Konvensi Jenewa, penjara militer AS di Kuba tercatat dalam sejarah sebagai sumber rasa malu dan dikritik keras oleh dunia internasional.

Masyarakat menyaksikan rekaman para tahanan yang ditahan di sana, meskipun tidak ada tuduhan terhadap mereka, tapi mereka menjadi sasaran praktik tidak manusiawi, seperti penyiksaan, mendapat liputan media internasional.

Namun, setelah kesepakatan damai yang ditandatangani pada Februari 2020, AS mengubah gerilyawan Al-Qaeda dan Taliban yang disebutnya sebagai “tersangka teror” di Guantanamo menjadi aktor politik, yang telah dilegitimasi oleh AS sendiri.

Meskipun AS masih menganggap Al-Qaeda sebagai “organisasi teroris”, tidak mungkin dapat membedakan dengan jelas antara unsur-unsur Al-Qaeda dan Taliban di antara ribuan tahanan yang baru saja dibebaskan.

Selain itu, juga terungkap bahwa sejumlah besar elemen Al-Qaeda termasuk di antara gerilyawan Taliban yang dengan cepat memperluas kontrol teritorial mereka di Afghanistan utara mulai musim semi 2021.

Selain itu, salah satu syarat paling kritis yang diajukan oleh AS dalam kesepakatan damai tersebut adalah bahwa Paman Sam dan Taliban akan saling berperang melawan Daesh, yang menunjukkan betapa pragmatis, tidak stabil, dan artifisial kebijakan kontra-terorisme negara adi daya itu.

Sumber: https://www.aa.com.tr/id/berita-analisis/analisis-era-taliban-kedua-dimulai-pada-peringatan-20-tahun-9-11/2363165

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement