REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, merespons kasus kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran yang dijadikan sebagai pembungkus petasan yang ditemukan di Kota Tangerang. Ia mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami serahkan kepada aparat keamanan untuk menghentikan kegaduhan yang berpotensi konflik horisontal dengan segera," kata Aziz kepada Republika.co.id, Senin (13/9).
Kasus kertas bertuliskan ayat Alquran yang dijadikan pembungkus petasan terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (11/9) petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan. Acara pernikahan itu digelar dengan adat Betawi, dan secara tradisi sudah biasa membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.
Aziz meminta kepolisian merespons kasus penistaan agama ini dengan cermat. Menurutnya, kasus penistaan agama bisa dibedakan dari yang bersifat sengaja dan tidak sengaja karena keteledoran.
"Kepada aparat keamanan agar melindungi umat Islam dari bahaya penistaan agama baik yang insidensial dan terstruktur," ujar Aziz.
Aziz turut memantau respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang menilai perbuatan itu sebagai bentuk penistaan agama. "MUI infonya sudah mengecam keras," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, tiga orang saksi sudah diperiksa dalam perkara itu.
Informasi tentang kasus itu tersebar luas melalui video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam. Di dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserakan di sebuah lahan di dekat rumah warga. Saat didekati, ternyata kertas-kertas tersebut bertuliskan ayat suci Alquran. Sumber menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Alquran saat selesai dibakar.