Senin 13 Sep 2021 18:05 WIB

Walkot Medan Geram Warga Disuruh Bayar Rp 150 Ribu Buat KTP

Ada 40 warga yang melaporkan disuruh bayar Rp 150 ribu untuk membuat KTP dan KK.

Petugas melayani warga yang melakukan perekaman foto untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Petugas melayani warga yang melakukan perekaman foto untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medanmenegur Lurah Bantan, Kecamatan Medan Tembung karena kepala lingkungan (kepling) setempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya hingga Rp 150 ribu.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan sejumlah warga mengadu kerap dipungli oleh kepling untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).

"Ada laporan 40 warga yang keberatan dipungli. Bikin KTP dan KK harusnya gratis, tapi mereka disuruh bayar Rp 150 ribu. Saya minta Senin (13/9) sudah dikembalikan semua itu," kata Bobby.

Bobby juga mengatakan, ironisnya pengurusan administrasi kependudukan belum selesai hingga kini, sementara uang masyarakat sudah disetorkan semuanya.

Kementerian Dalam Negeri pernah menyatakan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan akte kelahiran, KTP-el, KK dan kartu identitas anak (KIA) gratis bagi masyarakat.

"Kembalikan dulu uang masyarakat, bukan punya kepling itu. Itu yang terpenting, setelah dikembalikan baru nanti kita hukum pelakunya," ujar dia.

"Bisa sanksi administratif atau hukuman lain, nanti kita tentukan. Yang terpenting uang masyarakat dulu kembalikan," jelas Bobby.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement