Senin 13 Sep 2021 15:27 WIB

Selama Ganjil Genap Puncak, 12 Pengendara Kelabui Petugas

Pekan kedua coba ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan Puncak selesai dilakukan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana uji coba ganjil-genap kendaraan bermotor kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Ahad (12/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana uji coba ganjil-genap kendaraan bermotor kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Ahad (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pekan kedua coba ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, selesai dilaksanakan pada Ahad (12/9). Selama penerapan ganjil genap, petugas gabungan mendapati 12 pengendara yang mengelabui petugas.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, para pengendara tersebut melakukan berbagai macam modus untuk mengelabui petugas. Mereka melakukan itu dengan tujuan agar dapat lolos dari pemeriksaan.

“Total dari ganjil genap pertama sampai sekarang kami mengamankan ada sekitar 12 kendaraan. Mereka tidak ada alasan tertentu, hanya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos,” kata Dicky dikonfirmasi, Senin (13/9).

Dicky menyebutkan, para pengendara kendaraan bermotor didapati mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Beberapa di antaranya, menggunakan plat nomor ganda, serta ada yang menempelkan lakban pada plat nomor kendaraan. Ada juga yang modus dengan meminjam plat nomor kendaraan lain, pada uji coba ganjil genap pekan pertama.

Bahkan, pada Sabtu (11/9), petugas memberi sanksi terhadap pengendara mobil yang menggunakan mobil ambulans bodong. Oleh karena itu, sambung dia, petugas gabungan di delapan check point ganjil-genap juga memeriksa STNK dan SIM para pengendara. Sebab, ditemukan juga beberapa pengendara yang tidak membawa SIM sehingga harus ditilang.

Kendati demikian, lanjut Dicky, petugas gabungan di check point hanya melakukan putar balik. Tidak ada sanksi khusus pada ganjil genap, karena masih uji coba.

“Namun, ke depannya kalau sudah ada peraturan yang menaungi itu, tentu akan ada sanksi berupa tilang atau teguran pelanggaran rambu-rambu,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement