Senin 13 Sep 2021 13:33 WIB

Polda Dijadwalkan Periksa 14 Pegawai Lapas Tangerang

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 20 orang, termasuk tiga pegawai PLN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa 14 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (13/9), terkait kasus kebakaran yang menewaskan 46 narapidana pada Rabu (8/9) dini hari WIB.

"Pertama, kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas olda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, polisi dijadwalkan juga memeriksa tiga orang saksi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. "Kemudian, ada tiga orang saksi dari PLNdan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa hari ini," ujar Yusri.

Menurut Yusri, sebanyak 20 saksi tersebut diharapkan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sedangkan Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/9).

Yusri menyampaikan, kasus kebakaran tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam insiden kebakaran. "Hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujarnya.

Baca juga : Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi 46 Orang

Yusri menyebut, Pasal 187 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan Pasal 188 tentang Kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, serta asal 359 tentang Jelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sebanyak 46 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu sekitar pukul 01.45 WIB. Semula korban tewas hanya 41 narapidana, dan kini bertambah lima orang. Seluruh jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement